Polda Babel Ungkap Modus Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat, Berkas Tersangka Lengkap
PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik segera melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelimpahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan sebagai bagian dari proses hukum menuju persidangan.
Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, mengatakan status P21 telah diterima penyidik sejak 25 Juni 2026, menandakan seluruh unsur pembuktian dinilai telah memenuhi syarat oleh pihak kejaksaan.
"Sejak Kamis (25/6), berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Minggu depan akan dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Babel," ujar Fatah dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (2/7/2026).
Dua Pengurus KONI Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MA selaku Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat dan MEP yang menjabat Bendahara KONI Kabupaten Bangka Barat.
Keduanya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak 23 Juni 2026 guna kepentingan proses penyidikan.
Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, audit kerugian negara, hingga gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Dana Hibah Rp17,4 Miliar Diduga Disalahgunakan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Barat selama kurun waktu 2020 hingga 2024.
Total dana hibah yang dikelola mencapai sekitar Rp17,4 miliar.
Selama proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Beberapa di antaranya meliputi:
penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif;
pencairan dana yang tidak diserahkan kepada pihak yang berhak menerima;
administrasi pengelolaan keuangan yang tidak tertib dan tidak sesuai ketentuan.
Penyidik menilai berbagai pelanggaran tersebut terjadi secara berulang dalam beberapa tahun anggaran sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kerugian Negara Capai Rp835 Juta
Berdasarkan hasil audit yang dijadikan dasar penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.
Nilai kerugian itu menjadi salah satu alat bukti penting yang memperkuat proses penyidikan hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain:
dua unit laptop;
uang tunai sebesar Rp119 juta;
berbagai dokumen administrasi dan dokumen keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI.
Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan turut diserahkan kepada jaksa dalam proses pelimpahan tahap II.
Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.
Komitmen Polda Babel Berantas Korupsi
Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, termasuk dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga daerah.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan segera dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penegakan hukum kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebelum selanjutnya disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. (*)