Perkuat Koordinasi Antarinstansi, Polresta Pontianak Hadiri Rapat Penyusunan Gugus Tugas TPPO se-Kalbar
Pontianak – Polresta Pontianak yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Pontianak, menghadiri kegiatan Penyusunan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Grand Mahkota Hotel, Jalan Sidas No. 8, Kecamatan Pontianak Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam upaya pencegahan serta penanganan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kalimantan Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Marlyna, M.Si., CRA., CRP., CGCAE, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti, S.H., M.H., Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Kalimantan Barat yang diwakili Kabag Wassidik Dit PPA dan PPO Polda Kalbar, Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., Plt. Kabagdalops Roops Polda Kalbar, AKBP Bob Alfianta Ginting, S.H., M.Pd., perwakilan Biro Hukum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, para Kasat Reskrim Polres/Ta jajaran Polda Kalbar, serta anggota Unit PPA Reskrim Polres/Ta jajaran Polda Kalbar.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta membahas langkah-langkah strategis dalam penyusunan dan penguatan Gugus Tugas TPPO di tingkat kabupaten dan kota guna meningkatkan efektivitas pencegahan, penanganan korban, penegakan hukum, serta koordinasi lintas sektor dalam menangani kasus perdagangan orang.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Happy Margowati Suyono menyampaikan bahwa Polresta Pontianak mendukung penuh upaya pemerintah dan Polri dalam memperkuat pencegahan serta penanganan TPPO melalui kerja sama yang terpadu antarinstansi.
“Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun koordinasi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang sehingga dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menghasilkan berbagai masukan serta rekomendasi yang akan menjadi dasar dalam penyusunan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Dengan adanya sinergi yang kuat antarinstansi, diharapkan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Kalimantan Barat dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.