Kurang dari 24 Jam, Tim Maung Polsek Pontianak Utara Ungkap Kasus Curanmor Berkat Laporan Masyarakat
PONTIANAK, KALBAR - Tim Maung Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Siantan Tengah.
Seorang pria berinisial MF (30) yang diduga kuat sebagai pelaku, berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra PutraS.I.K, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
Aris menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi, di Jalan Parit Makmur, tepatnya di depan RA Babussalam, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu 13 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban, M. Syahri, warga Gang Teluk Berlian, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, menyadari sepeda motornya hilang setelah sebelumnya diparkir di teras rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Maung Polsek Pontianak Utara bersama Panit Lidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MF, warga Gang Barokah, Jalan Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.
Aris menerangkan, pada Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim Maung memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Aris menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Pontianak Utara dan wilayah lainnya.
Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Dj).