Gerak Cepat Ungkap Curanmor Di Ungasan Resmob Polda Bali Amankan 1 Pelaku
BALI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor, kamis 9/7/2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Perumahan Ungasan Permai Nomor 178, Jalan Gunung Bromo Nomor 178, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Pelapor atas nama US, 51 tahun, karyawan swasta, memarkir 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih di depan rumahnya. Sekitar pukul 21.00 Wita, pelapor menyadari motor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000 dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Bali, dengan laporan Nomor: LP/B/589/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wita Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari pelapor serta saksi.
Dari hasil pengembangan, Tim melakukan pemantauan melalui media sosial marketplace dengan metode undercover dan fishing Salah satu akun menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan milik korban.
Setelah dilakukan kesepakatan COD di Lapangan Renon, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Kusuma Atmaja, sebelah barat Lapangan Renon, Denpasar.
Pelaku berinisial AN, 25 tahun, warga Surabaya, Jawa Timur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik korban yang kuncinya berada di rak gantungan kunci di dalam rumah, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Bali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau. Jika menemukan hal mencurigakan segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau call center 110.